Jumat, 17 Februari 2012
Macam-macam Riba :
Riba Fadl (1)
Riba fadl disebut juga riba buyu yang timbul akibat pertukaran
barang sejenis yang tidak memenuhi criteria kualitasnya,
sama kualitasnya, dan sama penyerahannya. Pertukaran semisal ini
mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan
nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini
dapat menimbulkan tindakan dzalim bagi masing-masing pihak.
Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka
diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasuk di antaranya
adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan
itu bukan gaya hidup kaum muslimin. Oleh karena itu, Yahudi
berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas dan perak
tersebut yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari emas (dinar)
dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi yang terjadi bukan
jual beli, tetapi pertukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan
emas, perak ditukar dengan perak.
Perhiasan perak dengan berat setara dengan 40 dirham (satu uqiyah)
dijual kaum Muslimin kepada kaum Yahudi dua atau tiga dirham, padahal
nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar
2-3 dirham. Jadi muncul ketidakjelasan (gharar) akan nnilai perhiasan
perak dan nilai uang perak (dirham).
Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan
bersabda: “ Dari Abu Said al-Khudri ra, Rasulullah SAW bersabda :
Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan
dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba, perak dengan
perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai),
kelebihannya adalah riba, gandum dengan gandum harus sama takaran,
timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelabihannya adalah riba, korma
dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai),
kelebihannya adalah riba, garam dengan garam harus sama takaran,
timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.”
Riwayat Muslim)
Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan
penyerahannya pada saat yang sama. Rasulullah SAW bersabda:
“ Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham
dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir
akan terjadi riba (al rama). Seorang bertanya; wahai Rasul:
bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa
ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta?
Jawab Nabi SAW: “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan
tangan ke tangan (langsung).” (HR.Ahmad dan Thabrani)
Dalam perbankan konvensional, riba fadl dapat ditemui dalam
transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara
tunai atau spot.(kit/pkes)
Riba Nasi-ah (2)
Riba nasi-ah juga disebut juga riba duyun, yaitu riba yang timbul
akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul
bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama
biaya (al kharaj bi dhaman). Riba nasi-ah ditemui pada bunga kredit,
bunga deposito, bunga tabungan dan bunga giro.
Nasi-ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis
barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya.
Riba nasi-ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan
antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan
kemudian. Jadi untung (al ghunmu) muncul tanpa adanya resiko (al ghurmi),
hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman); al ghunmu
dan al kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu.
Padahal bisnis selalu ada kemungkinan untung dan rugi. Memastikan
sesuatu di luar kewenangan manusia adalah bentuk kedzaliman
(QS.Al Hasyr: 18 dan QS Luqman: 34).Pertukaran kewajiban
menanggung beban ini dapat menimbulkan tindakan dzalim tidak
hanya kedua pihak yang melakukan transaksi tetapi juga pihak di luar mereka.
Dalam perbankan konvensional, riba nasi-ah dapat ditemui dalam
pembayaran bunga kredit, bunga deposito, bunga tabungan, dan giro.(kit/pkes)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
VISI MISI KSPPS Baitut Tamwil Muhamka
VISI Terwujudnya Lembaga Keuangan Syariah yang Unggul dan Berkualitas MISI 1. Melaksanakan dakwah Bil Hal dalam Muamalah Ekonomi Syariah- k...
-
BTM Pekalongan, Kantor Cabang Kajen siap melayani Talangan Umroh, bagi mitra/anggota yang siap menjalankan ibadah Umroh di Mekah... Sila...
-
BERCEMIN PADA SOSOK PENDIRI MUHAMMADIYAH Oleh Imam Nurdin *) KHA. Dahlam, sebagai pendiri Muhammadiyah selagi hayat telah meletakan dasar-da...
-
Kantor Pesat KSPPS Baitut Tamwil MuhamKa SEJARAH SINGKAT KSPPS BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH KAJEN (KSPPS BT MUHAMKA) Berdirinya Baitut Tamwi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar